Polres Cimahi melalui Satlantas kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung. Berikut adalah jadwal serta syarat lengkap untuk melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling Polres Cimahi:
Jadwal SIM Keliling
Layanan SIM Keliling tersedia di berbagai lokasi strategis pada hari dan waktu berikut:
Senin: Cimahi Mall, Pintu Barat
Selasa: Yogya Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Rabu: Cimahi Mall, Pintu Barat
Kamis: Burger King Cimahi
Jumat: Pos Polisi Kota Baru Parahyangan
Sabtu: Cimahi Mall, Pintu Barat
Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Namun, pendaftaran untuk perpanjangan SIM berbeda untuk tiap hari:
Senin hingga Kamis: 08.00 - 11.00 WIB
Jumat dan Sabtu: 08.00 - 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:
SIM Masih Berlaku: SIM yang akan diperpanjang harus masih dalam masa berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa. Perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Identitas Diri: Membawa KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) pengganti KTP yang masih berlaku, serta fotokopi KTP atau SUKET.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Surat Keterangan Sehat:
Jasmani: Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan kondisi jasmani pemohon dalam keadaan sehat. Surat ini dapat diperoleh di lokasi pelayanan sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Rohani: Membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian, yang menyatakan kondisi rohani pemohon dalam keadaan sehat. Surat ini juga dapat diperoleh di lokasi pelayanan.
Khusus Penyandang Disabilitas: Pemohon disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan, berhak memiliki SIM A atau SIM C dengan menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
Prosedur Pembuatan SIM Baru untuk SIM yang Kedaluwarsa: Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling. Mereka perlu mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas atau Polres sesuai domisili KTP.
Informasi Tambahan
Perlu diperhatikan bahwa jadwal SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti akun media sosial resmi Satlantas Polres Cimahi guna mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling. Dengan begitu, masyarakat bisa tetap terinformasi jika terdapat perubahan atau penyesuaian jadwal.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polres Cimahi berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM, serta memastikan bahwa seluruh pengendara memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku dan sesuai dengan peraturan.
Penulis : Faisal Kusuma Yudha
Comments