Subang – Tim hukum Paslon 01, Jimat-Aku, menyatakan optimisme tinggi dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Subang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan mereka telah diregistrasi dengan nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menurut Lukmantias, juru bicara tim hukum Jimat-Aku, pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti valid yang diyakini mampu meyakinkan Majelis Hakim MK. Sebanyak 18 pengacara siap mendampingi mereka dalam seluruh tahapan persidangan.
“Kami telah menemukan sejumlah pelanggaran hukum selama proses Pilkada. Fakta-fakta tersebut akan kami sampaikan secara terstruktur dengan landasan hukum yang kuat dan bukti-bukti relevan,” ungkap Lukmantias saat diwawancarai, Sabtu (04/01/2025).
Lukmantias menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Bahkan, ia menyebutkan dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu hingga politik uang dengan nominal Rp 20 ribu yang tersebar hampir di seluruh wilayah Subang.
“Kecurangan ini tidak hanya TSM, tetapi juga signifikan memengaruhi perolehan suara. Kami optimis bisa membuktikan hal ini di hadapan Majelis Hakim,” tegasnya.
Pokok Gugatan
Dalam dokumen permohonan, tim hukum Paslon 01 meminta MK untuk:
Membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada Subang 2024.
Mendiskualifikasi Paslon 02, Reynaldy-Agus Masykur.
Menetapkan Paslon 01, Ruhimat-Aceng Kudus, sebagai pemenang Pilkada.
Meskipun selisih perolehan suara melebihi ambang batas sengketa di MK (0,5 persen), Lukmantias menekankan bahwa tindakan kecurangan yang ditemukan telah secara signifikan memengaruhi hasil Pilkada.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan substantif. Kami yakin Hakim MK akan mempertimbangkan keadilan materiil demi kebenaran hakiki dan kepentingan masyarakat Subang,” ujarnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan segera digelar, dan tim hukum Paslon 01 telah mempersiapkan strategi matang untuk menghadapi proses tersebut.
FKY
Comentarios