Subang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Subang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025.
Dalam program tersebut, terdapat total 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 10 usulan Bupati Subang dan 4 usulan dari DPRD Subang.
“Daftar Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan DPRD ini,” demikian bunyi keputusan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana.
Usulan DPRD: Fokus pada Kebudayaan dan Pemukiman Kumuh
Victor menjelaskan, DPRD mengajukan empat Raperda berdasarkan hasil dengar pendapat dengan perangkat daerah dan elemen masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Kebudayaan, yang diusulkan oleh Komisi IV DPRD Subang.
“Itu hasil usulan dari teman-teman Komisi IV, yang tidak teranggarkan oleh dinas terkait, dan merupakan hasil hearing dengan masyarakat,” terang Victor pada Jumat (6/12/2024).
Dari empat Raperda usulan DPRD, tiga diantaranya merupakan hasil rekomendasi Komisi, sedangkan satu merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami berharap, usulan Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Subang,” ujar Victor.
Daftar Propemperda 2025
Usulan Bupati Subang:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2026.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.
Kawasan Industri Berwawasan Kemitraan di Kabupaten Subang.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
Penanggulangan Kemiskinan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2029.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang Tahun 2023-2043.
Usulan DPRD Subang:
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kebudayaan.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang Tahun 2025-2030.
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Harapan untuk Subang yang Lebih Baik
Dengan penetapan Propemperda ini, DPRD Subang berharap dapat menciptakan peraturan-peraturan yang relevan dan bermanfaat untuk masyarakat. Raperda ini juga diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendorong pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi Subang di tahun-tahun mendatang.
CJ
Comments