Subang, Jum'at, 18 Oktober 2024 – Ahmad (43), sopir truk yang mengangkut material proyek pembangunan Tol Patimban di Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Subang setelah terlibat dalam kecelakaan maut. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/10/2024), ketika truk yang dikemudikan Ahmad mengalami rem blong dan menabrak enam kendaraan, termasuk beberapa mobil pribadi, hingga menyebabkan dua orang tewas dan delapan lainnya mengalami luka-luka. Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto, mengumumkan status tersangka Ahmad pada Jumat (18/10/2024).
Rincian Kecelakaan Maut dan Penetapan Tersangka
Kecelakaan terjadi di kawasan Subang ketika truk pengangkut material yang dikemudikan Ahmad kehilangan kendali akibat rem yang tidak berfungsi dengan baik (rem blong). Truk tersebut menabrak deretan kendaraan yang sedang melintas serta menghantam beberapa ruko di sepanjang jalan, menyebabkan kerusakan yang signifikan.
AKP Sudirianto menjelaskan bahwa Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam mengemudikan truknya, yang dinilai menjadi penyebab utama jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam peristiwa ini. “Sopir truk pengangkut material proyek yang kemarin mengalami kecelakaan dan menewaskan dua orang serta melukai delapan lainnya, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Sudirianto dalam konferensi pers yang digelar di kantor Satlantas Polres Subang.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi teknis truk yang terlibat. Beberapa saksi mata serta pihak perusahaan penyedia truk, Hino, juga dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan. Polisi ingin memastikan apakah ada faktor teknis lain yang turut berkontribusi pada kecelakaan tersebut, selain kelalaian pengemudi.
Rencana Penahanan dan Proses Penyidikan
Ahmad, yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit lakalantas Satlantas Polres Subang, dijadwalkan akan ditahan setelah pemeriksaan selesai. Menurut keterangan AKP Sudirianto, proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, demi memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka,” ujar AKP Sudirianto. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa pihaknya berupaya menggali informasi selengkap mungkin untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan mencegah insiden serupa terulang di masa depan.
Santunan dan Dukungan untuk Keluarga Korban
Sebagai bentuk kepedulian, jajaran Satlantas Polres Subang bersama Jasa Raharja memberikan santunan kepada para keluarga korban. Perwakilan Jasa Raharja, Agung, didampingi oleh Kasatlantas AKP Sudirianto, mengunjungi rumah ahli waris untuk menyerahkan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp50.000.000, yang akan ditransfer langsung ke rekening mereka.
“Kami berikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp50.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab kami,” ungkap Agung kepada awak media. Selain itu, seluruh biaya perawatan rumah sakit bagi para korban luka-luka juga ditanggung oleh Jasa Raharja dengan plafon maksimal sebesar Rp20.000.000 per orang. Ini mencakup biaya perawatan korban yang dirawat di RSUD Ciereng Subang, di mana sebagian korban luka sudah diperbolehkan pulang.
Takziah dan Komitmen Satlantas untuk Menuntaskan Kasus
Selain memberikan santunan, Satlantas Polres Subang juga mengadakan kegiatan takziah ke rumah para korban yang meninggal dunia, yakni Roni Gunawan (66), seorang tukang becak yang tewas di tempat, dan Rivan Mulya Setiawan (32), warga yang sedang ngopi di pinggir jalan saat insiden terjadi. Pihak kepolisian menyatakan dukungan moral dan materiil kepada keluarga korban dalam menghadapi masa-masa sulit ini.
“Kami turut berbela sungkawa kepada keluarga korban, dan semoga mereka diberikan ketabahan dan kekuatan. Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Sudirianto.
Tindakan Pencegahan dan Imbauan untuk Sopir Truk di Subang
Peristiwa kecelakaan ini mendorong Satlantas Polres Subang untuk lebih gencar dalam memberikan imbauan kepada para sopir truk yang membawa muatan berat, khususnya bagi yang terlibat dalam proyek-proyek besar seperti Pembangunan Tol Patimban. Kepolisian mengingatkan pentingnya memperhatikan kondisi teknis kendaraan, seperti sistem rem, serta memastikan muatan truk tidak melebihi batas kapasitas.
“Kami akan terus memberikan sosialisasi dan teguran kepada sopir-sopir truk agar mereka memperhatikan keselamatan saat berkendara dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Ini penting demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” jelas AKP Sudirianto.
Kecelakaan ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan dan disiplin dalam berkendara, terutama bagi kendaraan dengan muatan besar yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lain. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan di jalan raya dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.
Comments