top of page
Writer's pictureAll of Group

Satpol PP Subang Tertibkan Sembilan Alat Peraga Sosialisasi Tak Berizin

Subang – Sebanyak sembilan alat peraga sosialisasi (APS) tak berizin, habis masa berlaku pemasangannya, serta dalam kondisi rusak ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldamkar) Kabupaten Subang. Penertiban dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, di wilayah Kecamatan Subang.


Kepala Satpoldamkar Kabupaten Subang, Indri Tandia, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan wilayah, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.


"Kami fokus terlebih dahulu di wilayah Subang Kota. Penertiban melibatkan spanduk, baliho, dan banner yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau rusak," ujar Indri pada Selasa, 10 Desember 2024.


Lokasi Penertiban

Indri merinci bahwa penertiban dilakukan di beberapa titik jalan utama di Kota Subang, yaitu:

  • Jalan Ade Irma Suryani Nasution

  • Jalan KH Agus Salim

  • Jalan MT Haryono

  • Jalan Ki Hajar Dewantara

  • Jalan Arief Rahman Hakim

  • Jalan Mayjen Sutoyo

  • Jalan Otto Iskandardinata


Sebanyak sembilan alat peraga sosialisasi ditertibkan, masing-masing satu unit di tiap titik. Alat peraga tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang di lokasi yang tidak sesuai, masa izinnya sudah habis, atau dalam kondisi rusak sehingga mengganggu ketertiban dan keindahan.


Instruksi untuk Kecamatan Lain

Selain di wilayah Subang Kota, Satpoldamkar telah menginstruksikan kepada Kasi Trantib di kecamatan lainnya untuk melakukan penertiban serupa terhadap alat peraga kampanye (APK) dan APS, serta reklame yang melanggar aturan di wilayah masing-masing.


"Kami berharap langkah ini dapat menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Subang, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menegakkan ketertiban umum di seluruh wilayah," tegas Indri.


Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis di Kabupaten Subang.

Penulis : Faisal Kusuma Yudha


0 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires

Noté 0 étoile sur 5.
Pas encore de note

Ajouter une note
bottom of page