Subang – Sebanyak sembilan alat peraga sosialisasi (APS) tak berizin, habis masa berlaku pemasangannya, serta dalam kondisi rusak ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldamkar) Kabupaten Subang. Penertiban dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, di wilayah Kecamatan Subang.
Kepala Satpoldamkar Kabupaten Subang, Indri Tandia, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan wilayah, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
"Kami fokus terlebih dahulu di wilayah Subang Kota. Penertiban melibatkan spanduk, baliho, dan banner yang tidak berizin, habis masa berlaku, atau rusak," ujar Indri pada Selasa, 10 Desember 2024.
Lokasi Penertiban
Indri merinci bahwa penertiban dilakukan di beberapa titik jalan utama di Kota Subang, yaitu:
Jalan Ade Irma Suryani Nasution
Jalan KH Agus Salim
Jalan MT Haryono
Jalan Ki Hajar Dewantara
Jalan Arief Rahman Hakim
Jalan Mayjen Sutoyo
Jalan Otto Iskandardinata
Sebanyak sembilan alat peraga sosialisasi ditertibkan, masing-masing satu unit di tiap titik. Alat peraga tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang di lokasi yang tidak sesuai, masa izinnya sudah habis, atau dalam kondisi rusak sehingga mengganggu ketertiban dan keindahan.
Instruksi untuk Kecamatan Lain
Selain di wilayah Subang Kota, Satpoldamkar telah menginstruksikan kepada Kasi Trantib di kecamatan lainnya untuk melakukan penertiban serupa terhadap alat peraga kampanye (APK) dan APS, serta reklame yang melanggar aturan di wilayah masing-masing.
"Kami berharap langkah ini dapat menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Subang, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menegakkan ketertiban umum di seluruh wilayah," tegas Indri.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan terkait pemasangan alat peraga, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis di Kabupaten Subang.
Penulis : Faisal Kusuma Yudha
Commentaires