Satlantas Polres Subang kembali menggelar operasi penertiban kendaraan dalam rangka menegakkan aturan lalu lintas dan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional kendaraan besar, khususnya dump truck yang mengangkut material. Razia yang dilakukan pada pekan ini di sejumlah titik strategis berhasil mengungkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas sekaligus temuan mengejutkan berupa empat dus minuman keras.
Penegakan Perbup No. 28/09/2023
Kanit Turjawali Satlantas Polres Subang, Ipda M. Harry, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan tidak hanya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Subang, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan jam operasional kendaraan berat. "Operasi kendaraan ini selain bertujuan untuk menekan angka kecelakaan (laka-lantas) di wilayah hukum Polres Subang, di sisi lain juga sebagai bentuk penyisiran terhadap kendaraan atau operasi hunting dan penerapan Perbup No. 28/09/2023 tentang pembatasan jam operasional kendaraan besar jenis dump truck pengangkut material serta pelanggaran kasat mata yang dapat menimbulkan fatalitas laka lantas," jelas Ipda M. Harry.
Menurut Harry, kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang diizinkan tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan lain. Aturan jam operasional ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan dan menjaga keamanan di jalan raya, khususnya pada jam-jam sibuk.
Razia yang Mengungkap Pelanggaran Beragam
Dalam razia tersebut, petugas Satlantas Polres Subang memberhentikan puluhan kendaraan untuk pemeriksaan surat-surat dan kondisi kendaraan. Dari hasil razia, ditemukan sekitar 200 pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, mulai dari pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan dengan pajak yang mati, hingga pelanggaran lain yang terlihat kasat mata. Hal ini menunjukkan masih banyaknya masyarakat yang belum mematuhi aturan dasar lalu lintas, yang tentunya dapat membahayakan keselamatan bersama.
Temuan Minuman Keras dari Pengendara Roda Dua
Ketika razia berlangsung, petugas sempat dikejutkan oleh seorang pengendara sepeda motor yang membawa beberapa dus yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa dus tersebut berisi minuman keras berbagai merek dengan jumlah total empat karton. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti tersebut dan meminta keterangan dari pengendara mengenai asal-usul dan tujuan dari minuman keras yang dibawanya.
"Dalam pemeriksaan, kami mendapati empat karton minuman keras. Saat ini, kami sedang menggali keterangan lebih lanjut dari pengendara tersebut mengenai asal muasal minuman keras dan tujuan penjualannya," ungkap Ipda M. Harry. Ia menambahkan bahwa barang bukti beserta kendaraan roda dua yang digunakan telah diamankan di Mapolres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Subang dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Ipda M. Harry menegaskan bahwa Satlantas Polres Subang akan terus melakukan razia secara rutin sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menjaga ketertiban di jalan raya. Selain itu, operasi penertiban seperti ini juga diharapkan dapat membantu menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Operasi semacam ini tidak hanya tentang menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan," tegas Harry. Ia berharap dengan adanya penertiban rutin, masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas dan menghindari hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan operasi-operasi semacam ini, Polres Subang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan lalu lintas maupun gangguan ketertiban masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan dan menjauhi aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penulis : Faisal Kusuma Yudha
Comments