Subang – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilkada Subang 2024. Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01, Jimat-Aku, yang mengklaim adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh Paslon 02, Reynaldy-Agus Masykur.
Menanggapi tuduhan tersebut, Reynaldy menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung. Ia membantah menggunakan aparatur negara atau memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) sebagai alat pemenangan.
“Kita tidak merasa melakukan kecurangan, apalagi tuduhan TSM. Bahkan kita agak bingung, ini benar tuduhannya ditujukan ke kita?” ujar Reynaldy saat diwawancarai, Kamis (02/01/2025).
Reynaldy juga menegaskan, timnya telah bekerja secara profesional tanpa melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, aparat hukum, maupun penyalahgunaan bantuan pemerintah.
“Kami tidak menggunakan Bansos atau minyak goreng seperti yang dituduhkan. Tim kami bekerja dengan strategi matang dan sesuai aturan. Jadi, tuduhan ini kurang relevan,” tambah Reynaldy.
Sebagai pihak terkait dalam sengketa ini, Reynaldy mengungkapkan bahwa ia telah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi proses sidang di MK. Tim hukum tersebut merupakan tim yang sama yang pernah mendampinginya pada sengketa hasil Pileg DPRD Jawa Barat 2019 lalu.
“Alhamdulillah, saya punya pengalaman menghadapi sidang di MK saat Pileg 2019, juga melawan incumbent. Itu jadi bekal kami untuk menghadapi sengketa Pilkada ini. Kami siap dan santai karena yakin tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.
FKY
Kommentare