Subang, 6 November 2024 – Satreskrim Polres Subang menangkap HRY, seorang pria berusia 27 tahun asal Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, di Desa Cigugur Kaler, Kecamatan Pusakajaya, Subang, pada Rabu, 9 Oktober 2024. HRY, yang merupakan residivis, ditangkap karena diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan bahwa HRY tertangkap tangan dengan berbagai peralatan dan perlengkapan untuk memproduksi uang palsu. Berdasarkan penyelidikan, tersangka telah mengedarkan uang palsu senilai kurang lebih Rp55 juta, dengan pemasaran melalui jalur online kepada pembeli dari luar Jawa Barat, termasuk Medan, Jambi, Lampung, dan Jawa Timur.
Modus operandi HRY adalah menjual uang palsu dengan rasio Rp100.000 uang asli ditukar dengan Rp500.000 uang palsu. Berdasarkan keterangan HRY, uang palsu ini diproduksi dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan membayar utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu dan peralatan produksi. HRY akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
Penulis : Faisal Kusuma Yudha
Comments