Bandung, 10 Oktober 2024 – Polrestabes Bandung bersama Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan delapan tersangka dalam konferensi pers yang digelar hari ini. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi terkait pencurian kendaraan roda dua di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Identitas Tersangka
Polisi telah mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yaitu:
RS alias Indri (Kab. Cianjur)
AS alias Adam (Kab. Bogor)
SG alias Wayang alias Unyil (Kota Bandung)
Emil (Kota Bandung)
Chandra (Kota Bandung)
Asep
A.C (Kab. Bandung)
F.H. (Kab. Garut)
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 20 kendaraan roda dua (R2) sebagai barang bukti, yang terdiri dari berbagai jenis dan merek, antara lain:
13 unit Honda Beat
2 unit Honda Vario
1 unit Honda Genio
1 unit Yamaha Fino
1 unit Yamaha Mio Soul
1 unit Honda Scoopy
1 unit Honda CRF
Para korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Modus Operandi: Perencanaan Rapi dan Pembagian Tugas yang Terkontrol
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku menunjukkan keteraturan dalam perencanaan dan eksekusi. Para pelaku membagi tugas dengan jelas dalam setiap operasi pencurian. Salah satu pelaku bertindak sebagai pengintai, memastikan situasi aman, sementara eksekutor bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci astag, alat yang dirancang khusus untuk merusak pengaman kendaraan. Kendaraan yang menjadi sasaran kebanyakan dalam kondisi terkunci di teras rumah atau tempat parkir.
Polisi menambahkan bahwa beberapa pelaku masuk melalui pagar rumah yang tidak terkunci, sementara lainnya memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan sepeda motor dalam keadaan tak terkunci di area kos-kosan dan parkiran umum.
Titik Kejadian Perkara dan Waktu Operasi Pelaku
Para pelaku beraksi di sejumlah lokasi berikut ini:
Depan Teras Rumah: Tiga kasus terjadi di teras rumah yang berlokasi di:
Jl. Sekeloa Tengah No. 12A, Coblong, pukul 03.00 WIB
Gg. Porib VI A, Babakan Ciparay, pukul 05.00 WIB
Kp. Pasir Koja, Babakan Ciparay, pukul 17.00 WIB
Jl. Pasir Luyu, Regol, pukul 19.00 WIB
Halaman Parkir Kantor: Dua pencurian di parkiran publik, antara lain di:
Halaman Parkir Lapas Sukamiskin, Jl. A.H. Nasution, pukul 12.30 WIB
Halaman Parkir Balindo Realty, Jl. BKR, Regol, pukul 13.30 WIB
Kos-kosan: Satu kasus di area kos di Gg. Rais II No. 154, Cicendo, pukul 04.30 WIB
Pemilihan lokasi ini memperlihatkan pola yang terarah; sebagian besar aksi pencurian dilakukan di area dengan pengawasan rendah pada waktu-waktu sibuk atau dini hari saat pemilik kendaraan biasanya lengah.
Motif Kejahatan: Kebutuhan Ekonomi dan Pengaruh Pinjaman Daring serta Judi Online
Dalam pengakuan tersangka, motif ekonomi menjadi pendorong utama tindak pidana ini. Beberapa tersangka menyebutkan kebutuhan biaya hidup yang mendesak serta jeratan pinjaman online dan judi daring yang semakin membebani kondisi finansial mereka. Faktor-faktor ini, menurut polisi, menambah kompleksitas masalah, sebab banyak pelaku terjerat dalam siklus kejahatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari serta pelunasan utang yang terus membengkak.
Tindakan Hukum yang Dikenakan
Para tersangka akan menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 363 KUHPidana, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal adalah tujuh tahun penjara. Polrestabes Bandung berharap, dengan pengungkapan ini, masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dan berupaya untuk selalu menjaga kendaraan mereka di tempat yang aman.
Imbauan kepada Masyarakat
Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan, khususnya di area parkir terbuka dan teras rumah yang rawan. “Kami meminta masyarakat untuk mengunci kendaraan dengan kunci tambahan dan menghindari parkir di area yang minim pengawasan,” ujar pihak kepolisian dalam konferensi pers.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandung, serta mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan aset mereka. Penulis : Faisal Kusuma Yudha
Comments