Dalam operasi penindakan kasus narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil menangkap 24 tersangka dari 18 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang selama periode September hingga Oktober 2024. Operasi yang dilakukan secara menyeluruh ini menargetkan jaringan pengedar narkoba di berbagai kecamatan, termasuk Patokbeusi, Pusakajaya, Cisalak, Ciater, dan Tambakdahan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut mencakup pengedaran berbagai jenis narkoba, seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta psikotropika dan obat-obatan tanpa izin edar. Para tersangka yang ditangkap termasuk sembilan pengedar sabu, dua pengedar ganja, dua pengedar tembakau sintetis, sepuluh pelaku penyalahgunaan obat farmasi, dan satu tersangka yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
Dalam operasi ini, Satres Narkoba Polres Subang menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, yaitu 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, tiga batang pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir obat farmasi, serta 73 butir psikotropika. Barang bukti lainnya termasuk 18 ponsel yang digunakan untuk transaksi, timbangan digital, beberapa tas, lima sepeda motor, uang tunai senilai Rp1,32 juta, dan perlengkapan transaksi lainnya.
Kapolres Subang mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya jaringan peredaran narkoba, terutama jenis ganja dan sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satres Narkoba berhasil mengamankan para tersangka beserta barang buktinya di beberapa lokasi strategis.
"Kami sangat menghargai informasi masyarakat yang membantu pengungkapan jaringan narkoba ini. Lewat operasi ini, kami juga berhasil menyelamatkan sekitar 12 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkoba yang mereka edarkan atau konsumsi:
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 untuk pengedar ganja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi bagi tersangka yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika untuk tersangka yang mengedarkan psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.
Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kapolres mengajak masyarakat agar aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Penulis : Faisal Kusuma Yudha
Comments