top of page
Writer's pictureAll of Group

Polres Subang Imbau Masyarakat untuk Waspada terhadap Judi Online: “Mari Bersama Selamatkan Masa Depan"

Polres Subang melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, S.I.K., CPHR, mengajak masyarakat untuk waspada dan menjauhi praktik judi online yang semakin marak. AKP Gilang menyampaikan pesan ini sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberantas perjudian digital yang dapat merusak masa depan individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Dengan slogan “Mari Bersama Selamatkan Masa Depan”, Polres Subang berharap masyarakat dapat memahami risiko dan dampak negatif dari judi online serta bekerja sama dalam memeranginya.


Dampak Buruk Judi Online bagi Masyarakat

Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak sosial yang serius. Kehadiran platform judi online yang semakin mudah diakses menyebabkan banyak orang terjebak dalam praktik ini, bahkan hingga mengorbankan keuangan dan masa depan mereka. Selain menyebabkan kerugian finansial yang besar, judi online dapat memicu konflik keluarga, memengaruhi kesehatan mental, dan membuat seseorang terjebak dalam lingkaran utang serta kecanduan. Hal ini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan masyarakat Subang secara umum.


Kasat Reskrim Polres Subang menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian, termasuk judi online yang menggunakan teknologi dan internet untuk menarik korban. AKP Gilang juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan internet dan media sosial yang sering menjadi jalur penyebaran situs-situs judi online.


Ancaman Hukum Bagi Pelaku dan Fasilitator Judi Online

Kasat Reskrim Polres Subang menegaskan bahwa pelaku maupun fasilitator judi online akan dihadapkan pada ancaman hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2 (UU No. 11 Tahun 2008), dijelaskan adanya larangan distribusi, akses informasi, atau dokumen elektronik yang memfasilitasi perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa tidak hanya pelaku utama, namun juga pihak-pihak yang berperan dalam memfasilitasi atau menyebarkan informasi terkait judi online dapat dijerat hukum.


Selain itu, berdasarkan UU ITE RI No. 19 Tahun 2016 Pasal 45, pelaku judi online dapat dijatuhi ancaman pidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda yang mencapai Rp 1 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam aktivitas perjudian digital.


Ajakan Polres Subang untuk Bersama-sama Memerangi Judi Online

AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dalam pamplet mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi judi online, baik dengan melaporkan aktivitas mencurigakan maupun dengan mengedukasi keluarga dan orang di sekitar tentang bahaya perjudian digital.


Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak-anak di internet, mengingat banyaknya iklan atau konten promosi judi online yang ditargetkan kepada generasi muda. Edukasi sejak dini mengenai dampak buruk judi online diharapkan dapat mencegah generasi muda terjerumus dalam praktik ilegal ini.


Polres Subang Siap Menindak Tegas Pelaku Judi Online

Polres Subang berkomitmen untuk melakukan patroli siber secara rutin dan bekerja sama dengan pihak terkait guna menindak tegas para pelaku judi online di wilayah hukum Polres Subang. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online di masyarakat serta mengamankan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Subang.


Mengakhiri Judi Online untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Dengan himbauan ini, Polres Subang berharap masyarakat dapat memahami risiko besar yang ditimbulkan oleh judi online dan menjauhi praktik tersebut. “Mari kita bersama-sama selamatkan masa depan kita dan generasi penerus dari dampak negatif judi online,” tutup AKP Gilang Indra Friyana Rahmat.

Penulis : Faisal Kusuma Yudha

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page