Subang, 22 Oktober 2024 – Penjabat (Pj.) Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Selasa (22/10). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Subang, Tegar Jasa Priatna, didampingi oleh Wakil Ketua III, Udaya Rumantir, dengan kehadiran 34 anggota DPRD.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 serta laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
2. Raperda tentang Penyusunan Produk Hukum
Fraksi-fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pandangan mereka, dimulai dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, hingga Fraksi Amanat Demokrat. Setelah itu, laporan terkait dua raperda tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda, diikuti agenda persetujuan.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Subang mengapresiasi kerja keras tim penyusun raperda. Ia menekankan pentingnya kedua raperda dalam memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan penyusunan produk hukum daerah.
“Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan di Kabupaten Subang,” ujar Imran. Ia berharap peraturan ini dapat menjawab kebutuhan sektor hukum dan pendidikan di Subang serta menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintahan daerah.
Pj. Bupati juga mengingatkan pentingnya implementasi Perda secara cermat agar program pembangunan Kabupaten Subang dapat berjalan sesuai aturan dan perencanaan. Rapat ini turut dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para Asisten Daerah, Kepala OPD, pimpinan BUMD, serta perwakilan ormas dan tamu undangan lainnya.
댓글