top of page
Writer's pictureAll of Group

Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Hukum Polres Subang

Dalam upaya meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Subang, Polres Subang memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang, khususnya untuk kendaraan yang mengangkut material seperti tanah, batu, pasir, dan sejenisnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 dan bertujuan untuk mengatur jam operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang.


Jam Operasional yang Ditetapkan:

Kendaraan angkutan barang diperbolehkan beroperasi pada waktu berikut:

  • Senin hingga Jumat: Pukul 10.00 - 15.00 WIB dan pukul 20.00 - 05.00 WIB.

  • Sabtu dan Minggu: Pukul 10.00 - 05.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi.


Tujuan Penerapan Aturan Ini:

Aturan pembatasan jam operasional ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Meningkatkan Kepatuhan Pengemudi Angkutan Barang terhadap Peraturan Lalu LintasDiharapkan melalui aturan ini, para pengemudi angkutan barang akan semakin patuh dan taat terhadap aturan serta tertib dalam berlalu lintas.

  2. Mengurangi Kepadatan Arus Lalu Lintas dan Menekan Angka Fatalitas KecelakaanPembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan, terutama kecelakaan fatal, di wilayah hukum Polres Subang.

  3. Terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas)Dengan pembatasan ini, Polres Subang berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari peraturan ini dalam kehidupan sehari-hari.


Himbauan dari Polres Subang

Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudiranto, S.H., M.M., mengajak seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan jam operasional ini. Kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya demi keselamatan diri sendiri, tetapi juga untuk kenyamanan dan keamanan bersama di jalan raya.


Dengan adanya kebijakan ini, Polres Subang berharap terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih baik bagi semua pengguna jalan. Mari bersama-sama mendukung program ini untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib di wilayah Subang.

Penulis : Faisal Kusuma Yudha

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page