top of page
Writer's pictureAll of Group

Oknum Guru di Subang Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Anak



SUBANG – SF (58), seorang warga Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, yang juga oknum guru matematika di salah satu sekolah dasar, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang. Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rizki SH, yang menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas kasus pencabulan terhadap sejumlah murid.


"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan terhadap para korbannya, untuk itu terdakwa divonis 15 tahun penjara," ujar Rizki dalam amar putusannya.


Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Subang, Joshua Markus Adrian SH, yang merasa bahwa putusan tersebut sudah adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, pihak JPU tidak mengajukan banding.


"Vonis hakim sebanding dengan tuntunan tim JPU, yaitu 15 tahun penjara. Sesuai dengan tuntutan kami," ujar Joshua dikutip oleh Info Subang Raya pada Viva Jabar, Jumat (25/10).


Menurut Joshua, hukuman ini pantas mengingat tindakan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terlebih sebagai seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjaga dan melindungi murid-muridnya. Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kasus ini mencuat setelah para orang tua murid melaporkan tindakan SF yang mencabuli lima orang muridnya di salah satu SD di Subang. Aksi cabul tersebut dilakukan terdakwa selama kegiatan belajar-mengajar pada bulan September 2023, dengan modus yang sangat tidak pantas.


Orang tua murid yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersebut melaporkannya ke Polres Subang, dan SF akhirnya ditangkap pada bulan Juni 2024. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa baju korban dan buku.


"SF melakukan aksinya di saat jam pelajaran, barang bukti baju korban dan buku turut kita amankan," ujar Kapolres beberapa waktu yang lalu.


Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, baik di sekolah maupun di lingkungan lainnya. JPU juga mengimbau para orang tua untuk lebih menjaga dan memantau aktivitas anak-anak agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari. Penulis : Faisal Kusuma Yudha

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Commentaires

Noté 0 étoile sur 5.
Pas encore de note

Ajouter une note
bottom of page