top of page
Writer's pictureAll of Group

Mobilitas Proyek Tol Patimban Picu Kecelakaan, Polres Subang Siapkan Aturan Ketat



Subang, 22 Oktober 2024 – Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan transportasi material konstruksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang. Rapat ini bertujuan mengantisipasi dampak lalu lintas akibat peningkatan mobilitas transportasi material konstruksi yang terjadi seiring dengan percepatan pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman, S.Ap, dengan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, ST.M, Kadishub Kabupaten Subang, Asep Setya Permana, Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudianto, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait. Total peserta mencapai sekitar 70 orang.



Dalam sambutannya, Kabag Ops Polres Subang menyoroti beberapa hal penting, di antaranya:


1. Pentingnya pengawasan terhadap transportasi material proyek yang berasal dari wilayah Subang untuk pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, yang ditargetkan selesai pada 2025.

2. Peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang yang memiliki tanjakan dan tikungan tajam.

3. Banyak ditemukan kendaraan pengangkut yang tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan buku uji KIR, serta konvoi lebih dari dua kendaraan yang memicu kecelakaan lalu lintas.

4. Polres Subang mendukung penuh percepatan pembangunan, namun akan tetap mengawasi ketat transportasi material guna memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamseltibcarlantas).


Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, ST.M, menegaskan bahwa pembangunan akses tol Patimban merupakan proyek nasional yang harus selesai pada 2025. Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material telah menyebabkan korban jiwa, dan diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di Subang.



Kadishub Subang, Asep Setya Permana, juga menyampaikan kondisi buruknya jalan provinsi yang digunakan untuk pengangkutan material serta minimnya kontribusi kendaraan berplat luar daerah terhadap pendapatan daerah Subang dari pajak dan KIR.


Kesimpulan dari Rakor ini meliputi:

1. Kesepakatan dari para subkontraktor untuk mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.

2. Pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas.

3. Kewajiban kendaraan pengangkut material untuk membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.


Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dari seluruh pihak untuk mendukung kelancaran proyek, dengan tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang. Kegiatan berlangsung lancar hingga pukul 12.10 WIB.

9 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page