top of page
Writer's pictureAll of Group

Lengser dari Kursi RI-1, Jokowi Nikmati Pensiun Mewah dan Fasilitas Istimewa


Mulai 20 Oktober 2024, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa jabatannya setelah memimpin Indonesia selama sepuluh tahun. Prabowo Subianto kini menjadi presiden baru Indonesia. Meskipun tidak lagi menjabat, Jokowi akan menerima uang pensiun seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.


Menurut Pasal 6 UU tersebut, mantan presiden yang berhenti dengan hormat berhak atas uang pensiun. Besarnya uang pensiun pokok yang diterima mantan presiden setara dengan gaji terakhirnya saat menjabat, yakni Rp 30,24 juta per bulan. Selain itu, Jokowi juga menerima tunjangan bulanan sebesar Rp 32,5 juta, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan ini mencakup biaya untuk kebutuhan rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon.


Selain uang pensiun dan tunjangan, Jokowi juga mendapatkan fasilitas kesehatan yang ditanggung negara, termasuk untuk keluarganya. Negara menyediakan rumah di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang menjadi tempat tinggal Jokowi setelah pensiun. Rumah ini dipilih sendiri oleh Jokowi dan memiliki luas lahan sekitar 12 ribu meter persegi, menjadikannya rumah pribadi terluas di antara mantan presiden lainnya.


Selain itu, Jokowi juga diberikan fasilitas berupa kendaraan lengkap dengan sopir untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari. Dengan demikian, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun bulanan sebesar Rp 62,74 juta, belum termasuk fasilitas lainnya yang disediakan oleh negara untuk menunjang kesejahteraannya setelah pensiun.Penulis : Ezhar KoesEditor : Faisal Kusuma Yudha

0 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page