top of page
Writer's pictureAll of Group

Korupsi di Tengah Krisis: Proyek Ambulans RSUD Ciereng Seret Tiga Tersangka


Subang, 6 November 2024 – Polres Subang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ambulans di RSUD Ciereng Subang pada tahun 2020. Ketiga tersangka, yaitu A.J. alias A.Y., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M.D.S., Direktur CV. N.S.G., dan D.A.R., Komisaris CV. N.S.G., diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,24 miliar di tengah situasi krisis pandemi Covid-19.


Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan bahwa proyek ini dibiayai oleh dana bantuan APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,15 miliar yang ditujukan untuk pengadaan dua unit ambulans di RSUD Subang sebagai bagian dari penanganan pandemi. Namun, berdasarkan penyelidikan, A.J. diduga melakukan kecurangan dengan memanfaatkan nama perusahaan PT. I.S.I secara ilegal dan memalsukan dokumen kontrak tanpa persetujuan direktur resminya.

Modus Operasi dan Dugaan Penyelewengan Dana

Kapolres mengungkapkan bahwa A.J., dengan bantuan M.D.S. dan D.A.R., membuka rekening baru atas nama PT. I.S.I dan menggunakan cap palsu perusahaan tersebut untuk mencairkan dana pengadaan. Dalam proses ini, A.J. sebagai PPK tidak melakukan audit internal sehingga praktik kecurangan tidak terdeteksi lebih awal. Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Jawa Barat, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,24 miliar akibat tindakan tersebut.


Barang bukti yang disita dalam penyelidikan ini meliputi dua unit kendaraan ambulans, stempel palsu, uang tunai sebesar Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan. Dari total dana yang diterima, A.J. mendapatkan Rp343 juta, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi online. Sementara itu, D.A.R. memperoleh keuntungan sebesar Rp75 juta, dan M.D.S. menerima Rp433,2 juta yang juga digunakan untuk keperluan pribadi.

Pasal yang Dikenakan dan Potensi Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana ini dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, dengan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.


Pemeriksaan Saksi dan Kerja Sama dengan Ahli

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 57 saksi serta bekerja sama dengan empat ahli yang meliputi ahli dari LKPP, ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor BPKP Jawa Barat, dan ahli hukum pidana. Kapolres menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum dalam kasus ini.


"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, terlebih di masa pandemi di mana anggaran kesehatan sangat penting," tegas AKBP Ariek.


Komitmen Polres Subang Mengusut Tuntas Kasus

Kapolres juga menyatakan komitmennya dalam bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kembali kasus serupa, terutama pada proyek yang menyangkut dana publik untuk penanggulangan pandemi. Ia menegaskan bahwa polisi akan mengusut setiap aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam skema korupsi ini.


Penulis : Faisal Kusuma Yudha

3 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page