Jakarta, 6 November 2024 – Kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Suhandi, kembali mendapat sorotan publik setelah Forum Masyarakat Peduli Subang (FMPS) menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Puluhan anggota FMPS beserta ratusan warga Subang mendesak agar KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Perizinan Subang dalam kasus korupsi yang sempat menggemparkan pada tahun 2016 lalu.
Dalam aksi tersebut, massa menyerukan pentingnya keadilan hukum tanpa tebang pilih, terutama bagi pejabat yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar. Mereka menuntut agar pejabat tersebut turut diadili atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi yang dilakukan bersama Ojang Suhandi, yang kala itu dituduh menerima suap dan gratifikasi dalam proyek dana BPJS.
Sejarah Kasus: Jerat Hukum Ojang Suhandi
Kasus ini bermula pada tahun 2016, saat Ojang Suhandi terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ojang diduga melakukan praktik korupsi dengan nilai mencapai miliaran rupiah, terkait pengelolaan dana BPJS di Kabupaten Subang. Dalam pengusutan kasus tersebut, nama mantan Kepala Dinas Perizinan Subang juga disebut-sebut memiliki keterkaitan. Meski demikian, proses hukum terhadap kepala dinas itu tidak berlanjut ke tahap penyidikan, yang memicu kekecewaan publik dan dugaan adanya pembiaran terhadap pejabat yang lebih tinggi.
Ojang sendiri telah menjalani hukuman pidana dan baru dibebaskan pada 6 September 2022 setelah menjalani masa tahanan. Namun, isu ini kembali mengemuka ketika FMPS menilai bahwa masih ada aktor lain yang seharusnya bertanggung jawab atas korupsi sistematis yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Tuntutan Tegas dari Forum Masyarakat Peduli Subang
Dalam aksi tersebut, Darta, salah seorang aktivis anti-korupsi dari FMPS, secara terbuka meminta KPK agar mendalami kembali keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi BPJS di Subang. Darta menuding bahwa ada aktor penting yang berperan besar namun belum tersentuh hukum. Ia mendesak agar KPK segera mengusut kembali kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.
"Saya minta keadilan kepada Ketua KPK dan Presiden Indonesia, Pak Prabowo Subianto, agar mantan kepala dinas yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI untuk segera diadili. Jangan sampai ada pejabat yang bebas begitu saja padahal ia turut terlibat dalam praktik korupsi suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah," tegas Darta di sela-sela aksi.
Desakan untuk Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Yosep, Ketua Koordinator FMPS, juga menuntut agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Menurutnya, ada ketidakadilan nyata dalam perlakuan hukum terhadap pelaku korupsi, terutama ketika ada perbedaan besaran kasus yang tidak sejalan dengan hukuman yang dijatuhkan.
"Saudara saya, Bang Darta, pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas kasus suap sebesar Rp410 juta. Sementara itu, pejabat yang diduga menikmati hasil suap dan gratifikasi puluhan miliar masih bebas berkeliaran. Ini tidak adil," ungkap Yosep penuh kekecewaan.
Dalam tuntutan tersebut, FMPS menyerukan agar semua pelaku yang diduga terlibat dalam praktik korupsi bersama Ojang Suhandi, termasuk yang kini menjabat sebagai anggota DPR, diadili tanpa pandang bulu. Bagi mereka, tindakan tegas KPK terhadap para pejabat yang memiliki kekuasaan akan menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius dalam memerangi korupsi.
KPK Diminta Bertindak Cepat
Aksi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini menjadi pengingat bahwa kasus Ojang Suhandi masih menyimpan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Tuntutan FMPS sejalan dengan ekspektasi masyarakat Subang yang ingin melihat tegaknya keadilan. Masyarakat berharap KPK tidak terpengaruh oleh posisi dan kekuasaan seseorang dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Hingga kini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan FMPS. Namun, aksi FMPS ini mencerminkan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Penulis : Faisal Kusuma Yudha
Comments