Jakarta, 12 November 2024 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus-kasus pendisiplinan siswa yang dilakukan oleh guru. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap para pendidik oleh orang tua murid yang tidak puas dengan tindakan disipliner yang diterapkan di sekolah.
"Untuk memberikan ruang mediasi atau restorative justice terhadap pengaduan yang dilakukan oleh orang tua murid, yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (12/11). Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, di Gedung Rupatama Mabes Polri.
Kapolri menjelaskan bahwa tujuan dari pendekatan mediasi ini adalah untuk menciptakan suasana yang lebih tenang bagi para guru dalam melaksanakan tugas pendidikannya, terutama terkait dengan masalah kedisiplinan siswa. Ia berharap bahwa dengan adanya mediasi, guru dapat merasa lebih nyaman saat mengajar dan menjalankan program kedisiplinan tanpa khawatir menghadapi permasalahan hukum.
Selain itu, Jenderal Listyo juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara guru dan orang tua siswa. “Guru harus rutin berkoordinasi dengan orang tua murid terkait program kedisiplinan yang akan diterapkan di sekolah. Program kedisiplinan ini perlu disampaikan dengan jelas, agar kedua belah pihak saling paham,” tambahnya.
Pernyataan Kapolri ini muncul di tengah maraknya kasus yang melibatkan dugaan kekerasan oleh seorang guru terhadap siswa. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito, yang didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial CD. Kasus ini sudah memasuki jalur hukum dan saat ini sedang ditangani di pengadilan. Supriyani membantah tuduhan tersebut, dan sejumlah saksi tidak dapat membuktikan bahwa kekerasan tersebut terjadi.
Terkait dengan kasus tersebut, ada juga laporan tentang dugaan permintaan uang damai oleh oknum polisi dan jaksa yang terlibat dalam proses hukum, yang menambah kompleksitas kasus ini. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memutuskan untuk menuntut Supriyani bebas dari seluruh dakwaan, dengan alasan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dengan fokus pada mediasi ini, Kapolri berharap dapat menciptakan solusi yang lebih adil dan bijaksana dalam menghadapi permasalahan pendisiplinan di sekolah, tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan merugikan semua pihak, terutama para guru.
Penulis : Faisal Kusuma Yudha Sumber : CNNIndonesia
Comments