Subang, Jum'at, 18 Oktober 2024. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau para sopir truk bermuatan berat untuk mematuhi aturan terkait kapasitas muatan dan jam operasional, Jumat (18/10/2024).
Kapolres mengingatkan bahwa kelebihan muatan atau overload dapat menyebabkan risiko tinggi seperti rem blong, patah as, dan pecah ban, yang bisa merugikan pengendara lain. Sosialisasi ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, menekankan pentingnya mematuhi Perbup Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional truk angkutan barang.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, menambahkan bahwa pihaknya bersama Unit Kamsel Satlantas terus mengedukasi dan memberikan teguran kepada para sopir truk agar lebih memperhatikan kapasitas muatan mereka. Selain itu, aturan jam operasional diberlakukan untuk mengurangi risiko kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya sosialisasi dan penegakan aturan ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan berat di wilayah Subang
Comentarios