top of page
Writer's pictureAll of Group

Himbauan Satlantas Polres Subang: Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Satlantas Polres Subang mengeluarkan himbauan terkait penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Subang. Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya. Aturan ini hadir untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keamanan pengendara, mengingat sepeda listrik tidak memenuhi persyaratan teknik kendaraan yang layak untuk jalan raya.


Diperbolehkan Beroperasi di:

  1. Lajur Khusus: Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus yang memang dirancang untuk kendaraan tersebut.

  2. Kawasan Tertentu: Penggunaan sepeda listrik diizinkan di area tertentu, seperti kawasan perumahan, tempat wisata, atau area bebas kendaraan bermotor, yang memberikan ruang aman bagi pengguna sepeda listrik.


Aturan Berkendara Sepeda Listrik: Satlantas Polres Subang menegaskan beberapa aturan bagi pengendara sepeda listrik:

  • Pengendara wajib menggunakan helm.

  • Hanya boleh digunakan oleh pengendara dengan usia di atas 12 tahun.

  • Pengemudi dilarang berboncengan, sesuai aturan keselamatan.

  • Dilarang mengubah bentuk asli sepeda listrik.

  • Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur tertentu yang telah ditetapkan.


Dengan aturan ini, Satlantas Polres Subang berharap masyarakat lebih memahami dan mengikuti regulasi demi keselamatan bersama. Himbauan ini juga diharapkan dapat mengedukasi pengguna sepeda listrik dan masyarakat luas mengenai batasan penggunaan sepeda listrik serta area yang aman untuk mengoperasikannya.


Satlantas Polres Subang akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Subang agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.

Penulis : Faisal Kusuma Yudha

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page