Subang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang untuk tahun anggaran 2016 dan 2018. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (13/12/2024) di kantor Kejari Subang.
Kerugian Negara Mencapai Rp1,6 Miliar
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 28,454% dari dokumen kontrak proyek. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp1,6 miliar, sebagaimana dihitung oleh kantor akuntan publik.
"Hingga saat ini, Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) pada RSUD Subang belum dapat difungsikan karena pekerjaan fisik bangunan yang seharusnya terintegrasi di setiap ruangan belum selesai," ujar Bambang.
Total pembayaran netto untuk proyek ini mencapai Rp7,4 miliar, namun berdasarkan pemeriksaan fisik ahli konstruksi, nilai pekerjaan yang dilakukan hanya sebesar Rp5,7 miliar. Selisih ini menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,6 miliar.
Tersangka Dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Suherman, sebagai kontraktor proyek, diduga bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut. Kejari Subang menjerat Suherman dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Proyek yang Mangkrak
Gedung IBS yang seharusnya menjadi fasilitas vital untuk RSUD Subang hingga kini belum dapat digunakan. "Pekerjaan fisik bangunan tidak selesai, sehingga fasilitas tersebut belum terintegrasi dan belum dapat melayani masyarakat sesuai peruntukannya," tegas Bambang.
Kejari Subang memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam proyek mangkrak tersebut. Proses hukum terhadap tersangka Suherman diharapkan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Subang kini terbengkalai akibat tindak pidana korupsi.
Penulis : Faisal Kusuma Yudha
Comments